SELAMAT DATANG

Anda telah memasuki kawasan bebas doktrin namun tetap memegang norma-norma sosial yang berlaku di NKRI,
berpikirlah sebebas-bebasnya dengan injak bumi, peduli dengan sekitar, rajin mandi pagi dan gosok gigi sebelum tidur, untuk mewujudkan Indonesia yang sehat.
Perempuan tangguh ini bernama miss Aneh, berbagi bakteri semangat berkarya dan berdaya bagi kesejahteraan sesama.
-anylotus-

relasi perempuan dan laki-laki

relasi perempuan dan laki-laki
kseimbangan dunia digambarkan dengan saling bahu membahu di antara dua insan ini

Rabu, 29 Februari 2012

Inpres tentang Pengarusutamaan Gender di Indonesia


    INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (INPRES) NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke
dalam seluruh proses pembangunan nasional;
b. bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di
tingkat Pusat dan Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong,
mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan
terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
3. Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undangan Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Undang-undangan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206).
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Repulik Indonesia;
6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota;
Untuk:
PERTAMA:
Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang
berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
KEDUA:
Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan
pengarusutamaan gender.
KETIGA:
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
1. Memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan
Daerah dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan gender.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden.
KEEMPAT:
Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan
masing-masing, menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi
Presiden ini.
KELIMA:
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2000
TANGGAL 19 DESEMBER 2000
PEDOMAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
I. UMUM
Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan
gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
2. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki
dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan
budaya masyarakat.
3. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk
memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan
dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
4. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan
perempuan.
5. Analisa Gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi
dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol
terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan
dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang
timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor lainnya seperti
kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
6. Instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah adalah instansi dan
lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima
Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
II. TUJUAN
Pengarusutamaan gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksana, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional
yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
III. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional.
IV. PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
A. UMUM
1. Pengarusutamaan gender dilaksanakan dengan:
a. Analisa gender.
b. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang
pengarusutamaan gender pada instansi dan lembaga pemerintah di
tingkat Pusat dan Daerah.
2. Analisa gender dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan memahami ada atau
tidak adanya dan sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan
gender, termasuk pemecahan permasalahannya.
3. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dilaksanakan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan instansi dan lembaga
pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah tentang gender.
4. Kegiatan analisa gender meliputi:
a. Mengidentifikasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam
memperoleh manfaat dari kebijakan dan program pembangunan dalam
berbagai aspek kehidupan;
b. Mengidentifikasi dan memahami sebab-sebab terjadinya
ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dan menghimpun
faktor-faktor penyebabnya;
c. Menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender;
d. Menetapkan indikator gender untuk mengukur capaian dari
upaya-upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
5. Pemecahan permasalahan yang dihasilkan dalam analisa gender diwujudkan
dan diintegrasikan dalam perencanaan kebijakan dan proses pembangunan
nasional.
B. Bantuan Teknis
1. Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender, Menteri negara
Pemberdayaan Perempuan memberikan bantuan teknis sesuai dengan bidang
dan fungsi, serta kewenangannya kepada instansi dan lembaga pemerintah di
tingkat Pusat dan Daerah.
2. Bantuan teknis dapat berupa panduan, pelatihan, konsultasi, informasi, koordinasi,
advokasi, dan penyediaan bahan dan data.
C. Pemantapan Pelaksanaan
1. Dalam rangka pemantapan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Pimpinan
Instansi dan lembaga pemerintah baik Pusat maupun Daerah:
2. Membentuk dan/atau menunjuk mekanisme internal/ unit kerja/penanggung jawab
guna kelancaran pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungannya;
3. Menyusun uraian kerja dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender;
4. Melaksanakan koordinasi internal yang berkaitan dengan bidang tugasnya untuk
menjamin terlaksananya pengarusutamaan gender dengan baik;
5. Memberikan bantuan teknis dalam bentuk penyediaan data dan informasi,
pelatihan dan konsultasi yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi, serta
kewenangannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
D. Pemantauan dan Evaluasi
1. Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah baik Pusat maupun Daerah
melaksanakan dan bertanggungjawab pemantauan dan evaluasi terhadap
pengarusutamaan gender di lingkungannya.
2. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender, oleh
Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah baik Pusat dan Daerah dilaporkan
kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan.
V. PEMBIAYAAN
1. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender
dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masing-masing instansi
dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing instansi
dan lembaga pemerintah di tingkat Daerah.
2. Pembiayaan pelaksanaan pengarusutamaan gender yang berasal dari pihak-pihak lain
selain dari APBN dan APBD dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI. PELAPORAN
1. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan
pengarusutamaan gender secara berkala kepada Presiden.
2. Laporan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender meliputi:
a. hambatan-hambatan yang terjadi;
b. u p aya-upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi;
c. h a sil-hasil yang telah dicapai, dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
2000

Senin, 31 Januari 2011

FOLLOW UP PLASTIK-1 LAPMI CBG PTK(INFO KEGIATANNYA)




SYARAT DAN KETENTUAN UMUM,
þ Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (minimal LK I)
þ Mempunyai ketertarikan di bidang jurnalistik
þ Membuat tulisan tentang
”peran LAPMI sebagai sarana peningkatan Intelektual”
(panjang tulisan min. 3 lembar kertas A4, 1,5 spasi, times new roman 12)
þ Lulus screening oleh penyelenggara









Special  untuk  kader  yang ingin mengikuti  “ PELATIHAN  JURNALISTIK  (PLASTIK) 1 “ tahun 2011/2012. Masih ingat donk  dengan  pamphlet  yang  berisi  ajakan untuk ikut  Pelatihan Jurnalistik (plastic) 1, nah berikut adalah syarat dan ketentuan berlaku.

 SYARAT
ü  Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (min. LK-1)
ü  Mempunyai ketertarikan di bidang jurnalistik
ü  Membayar uang registrasi sebesar Rp 5.000,-
ü Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
Atau daftar via sms, ketik : nama(spasi)asal komisariat(spasi)alamat email,
kirim ke 085 252 341 632

KETENTUAN
A.      Membuat tulisan tentang
”peran LAPMI sebagai sarana peningkatan Intelektual”
(panjang tulisan min. 3 lembar kertas A4, 1,5 spasi, times new roman 12)
B.      Membuat resume terpadu( dari berbagai sumber) tentang materi pelatihan jurnalistik min.3 referensi
C.      Lulus screening (Ke-HMI-an, ke-Jurnalistik-an, resume terpadu dan ke-LAPMI-an)
Tulisan dan resume  diserahkan pada saat TM pada tgl 28 februari 2011

Berikut ini adalah materi Pelatihan Jurnalistik (plastik) dasar  yang harus diresume :
1.       Orientasi dan wawasan umum jurnalistik
Pokok bahasan/sub-pokok bahasan :
1.       Pengertian dan hakikat jurnalistik
2.       Fungsi dan peran pers dalam kehidupan berdemokrasi:
a)      Fungsi pers sebagai pilar demokrasi keempat
b)      Fungsi pers sebagai agent of social an political control
c)       Fungsi dan peran pers/kaum jurnalis sebagai kelas menengah
3.       Bentuk-bentuk pers dan media jurnalistik:
a)      Jurnalis media cetak
b)      Jurnalis media elektronik auditif
c)       Jurnalisik media elektronik audovisual

2.       Sejarah Pers dan Pers Mahasiswa
Pokok bahasan/sub-pokok bahasan:
1.       Sejarah lahirnya pers dan pers mahasiswa
a)      Latar belakang situasi sosial, budaya dan politik
b)      Para pelaku awal dunia pers (mahasiswa)
2.       Sepak terjang pers dan pers mahasiswa di Indonesia:
a)      Pers dimasa perjuangan kemerdekaan
b)      Pers dimasa demokrasi liberal
c)       Pers dimasa demokrasi terpimpin
d)      Pers dimasa orde baru
e)      Pers diera reformasi
3.       Pers mahasiswa di tengah dinamika pers professional
4.       Mahasiswa dan kaum jurnalis (pers) sebagai kelas menengah di Indonesia


3.       Teknik Reportase Dan Wawancara
Pokok bahasan/sub-pokok bahasan:
1.       Pengertian reportase dan wawancara
2.       Teknik reportase berita
3.       Taknik dan jenis wawancara berita
a)      Teknik wawancara
b)      Jenis-jenis wawancara
4.       Etika dan syarat wawancara

4.       Teknik Dan Penulisan Berita
Pokok bahasan/sub-pokok bahasan:
1.       Pengertian berita dalam jurnalistik
a)      Pengertian berita
b)      Nilai suatu berita
2.       Teknik penulisan berita
a)      Memilih lead tulisan
b)      Mengemas isi (tubuh) tulisan
c)       Membuat ending tulisan
3.       Pola penulisan berita:
a)      Piramida terbalik
b)      Rumus 5W+1H
4.       Jenis-jenis penulisan berita:
a)      Straight news
b)      Soft news
c)       Indepth news
d)      Investigative news
e)      Feature

PENDAFTARAN HANYA UNTUK 20 ORANG DAN PENDAFTARAN TERAKHIR TANGGAL 28 FEBRUARI 2011.

Rabu, 26 Januari 2011

celoteh menulis

pembuatan sebuah catatan tentang kepribadian, tentang ilmu pengetahuan, tentang pengalaman atau apapun itu yang berhubungan dengan hal - hal yang ingin disampaikan melalui tulisan adalah sebuah perbuatan terpuji baik di dunia juga di akherat,ekstrem ych...

apresiasi bagi orang yang ingin menulis itu patut diacungi jempol. menulis merupakan hal yang paling mudah dilakukan tapi paling sulit untuk istiqomah. menjadi hal yang lumrah bagi seorang pemimpin redaksi untuk mengkampanyekan terus menulis dan menulis.
banyak kesaktian yang akan kita dapatkan dari menulis. diantaranya melatih daya kreatifitas kita dalam menyampaikan pendapat dan transfer ilmu yang kita dapat.

Selasa, 27 April 2010

perpustakaan, duniaku

mungkin aku bukan orang yang ahli dalam tata ruang perpustakaan yang baik. aku ingin membicarakan dalam ruang pengguna. perpustakaan di kalbar, khususnya pontianak dan ketapang ( baru 2 kota ini yang pernah penulis kunjungi ) rata - rata suasananya masih berisik dan panas, tata letak buku yang terkadang berantakan menyulitkan para pengunjung untuk memilah - milahnya. jadwal buka nya pun, beberapa ada yang ngaret dari jadwal awal. oia, suasananya panas, tak betah untuk berlama - lama di dalamnya kecuali ada wifinya.
bersyukur, tiap taHun mengalami peningkatan kualitas dan  koleksi buku-buku baru, mudah-mudahan jam tutupnya diperpanjang, hingga malam hari, jika memungkinkan. Itulah doaku, pada kotaku yang tercinnta ini.

kartini yang lain

ada sebuah blog yang menyatakan bahwa kartini adalah pejuang wanita indonesia bikinan belanda....
hal ini berdasarkan banyaknya para pejuang perempuan yang berbuat lebih darinya  tapi tidak terlalu digubris dalam sejarah

Rabu, 17 Februari 2010

seminar gratis ( pengantar ) ESQ di UPT STAIN

Acara yang memotivasi para orangtua khususnya, sesuai dengan temanya " parenting "
para undangan  banyak yang menangis, bagaimana dengan aku......biasanya aku cepat terharu tapi hari ini akupun "terharu"
sekarang acaranya dah selesi, pukul 11:45. cobakah lihat wajah2 mereka, wajah para panitia. hatiku juga mulai cerrah lagi karena lampunya telah nyala lagi dan acaranya sudah kelar, he,he,
aku senang karena pematerinya bersemangat tapi kurang senang mendappatkan materi ini, enaknya kan face to face atau tidak formal.
massku udah ngajak pulang neh, nanti ya...